Keluarnya
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diundangkan pada tanggal
17 Oktober 2014 memberi angin segar bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada
Kementerian Agama, yaitu terhitung 1 Januari 2015 bagi GBPNS pada Kementerian
Agama yang memenuhi kriteria dan persyaratan akan dibayar setara dengan gaji
pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama
sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan.
Namun bagi yang belum disetarakan akan dibayar sebesar Rp 1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. 
Pada PMA ini
juga dinyatakan bahwa selain pembayaran tunjangan profesi, GBPNS juga dapat menerima tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kriteria dan
Persyaratan GBPNS pada Kementerian Agama yang berhak menerima tunjangan profesi
adalah:
- 
beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) JTM   
  
perminggu bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas;
- 
beban kerja guru paling sedikit 6 (enam) JTM per minggu  bagi guru 
  
yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah dan / atau  madrasah;
- beban kerja guru paling sedikit 12
(dua belas) JTM per minggu bagi 
 
guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekoiah
 
dan /atau madrasah; atau
     - tugas bimbingan
kepada paling sedikit 150 (seratus lima
puluh)  
       peserta didik
bagi guru bimbingan dan konseling.
3.  Beban kerja guru sesuai dengan sertifikat
pendidik yang dimiliki.
4.  Jika memiliki
lebih dari satu sertifikat pendidik, hanya berhak      
     mendapatkan satu
tunjangan profesi.
5.  Apabila tidak dapat memenuhi beban kerja
paling sedikit 24 JTM 
     karena struktur program kurikulum, dapat
diberi tugas sebagai berikut:
     a. mengajar di sekolah atau madrasah lain
baik negeri maupun swasta
         sesuai mata pelajaran yang diampu;
     b. menjadi guru bina/pamong pada
pendidikan terbuka; atau
     c. mengajar pada program kelompok belajar
Paket A, Paket B, dan 
         /atau Paket C sesuai bidangnya.
6.  GBPNS 
yang  tidak  mendapat 
tugas  tambahan  sebagai 
kepala
     madrasah/sekolah atau bukan guru kelas,
wajib melaksanakan beban 
     kerja 
paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu pada satuan 
     pendidikan tempat guru diangkat sebagai
guru tetap.
7.  Pemberian tugas
bagi GBPNS lebih dari satu madrasah/sekolah 
     diterbitkan oleh:
a.    
Pimpinan
yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS  
     sebagai guru
tetap bersama dengan kepala sekolah dan /atau  
     madrasah negeri
tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam  
     mengajar serta
diketahui oleh Kepala Kankemenag kabupaten/kota, 
    
jika berada dalam kabupaten/kota yang sama;
b.    
Pimpinan
yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS 
     sebagai guru
tetap bersama dengan kepala sekolah dan / atau 
     madrasah negeri
tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam 
     mengajar serta
diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama 
     kabupaten/kota
masing-masing, jika berada dalam kabupaten/kota 
     yang berbeda;
    c.  
Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS 
          sebagai guru tetap bersama dengan
pimpinan yayasan/  
          penyelenggara pendidikan tempat GBPNS
mendapat tugas 
          tambahan jam mengajar serta diketahui
oleh Kepala Kantor 
          Kementerian Agama kabupaten/kota.
    d.
Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS 
        diangkat  sebagai guru tetap bersama dengan kepala
kelompok  
        belajar tempat guru mendapat tambahan
jam mengajar dan diketahui 
untuk lebih lengkapnya unduh di : PMA Nomor 43 Tahun 2014.
FKGP Laren.
 
untuk lebih lengkapnya unduh di : PMA Nomor 43 Tahun 2014.
FKGP Laren.
Matur suwun infonya
BalasHapus