sekretariat

Selamat Datang di Blog FKGP Laren Jalan Perumahan Pilang Asri Desa Pelangwot Kec.Laren Kab.Lamongan Jatim

Sabtu, 03 Januari 2015

PMA Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama

Keluarnya Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014 memberi angin segar bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Kementerian Agama, yaitu terhitung 1 Januari 2015 bagi GBPNS pada Kementerian Agama yang memenuhi kriteria dan persyaratan akan dibayar setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Namun bagi yang belum disetarakan akan dibayar sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Pada PMA ini juga dinyatakan bahwa selain pembayaran tunjangan profesi, GBPNS juga dapat menerima tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria dan Persyaratan GBPNS pada Kementerian Agama yang berhak menerima tunjangan profesi adalah:
1. Memiliki sertifikat pendidik dan NRG
2. Melaksanakan:
-  beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) JTM  
   perminggu bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas;
-  beban kerja guru paling sedikit 6 (enam) JTM per minggu  bagi guru
   yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah dan / atau  madrasah;
- beban kerja guru paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu bagi
  guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekoiah
  dan /atau madrasah; atau
     - tugas bimbingan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) 
       peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling.
3.  Beban kerja guru sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
4.  Jika memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik, hanya berhak      
     mendapatkan satu tunjangan profesi.
5.  Apabila tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 JTM
     karena struktur program kurikulum, dapat diberi tugas sebagai berikut:
     a. mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta
         sesuai mata pelajaran yang diampu;
     b. menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka; atau
     c. mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan
         /atau Paket C sesuai bidangnya.
6.  GBPNS  yang  tidak  mendapat  tugas  tambahan  sebagai  kepala
     madrasah/sekolah atau bukan guru kelas, wajib melaksanakan beban
     kerja  paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu pada satuan
     pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap.
7.  Pemberian tugas bagi GBPNS lebih dari satu madrasah/sekolah 
     diterbitkan oleh:
a.     Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS  
     sebagai guru tetap bersama dengan kepala sekolah dan /atau  
     madrasah negeri tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam  
     mengajar serta diketahui oleh Kepala Kankemenag kabupaten/kota,
     jika berada dalam kabupaten/kota yang sama;
b.     Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS
     sebagai guru tetap bersama dengan kepala sekolah dan / atau 
     madrasah negeri tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam
     mengajar serta diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
     kabupaten/kota masing-masing, jika berada dalam kabupaten/kota
     yang berbeda;
    c.   Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS
          sebagai guru tetap bersama dengan pimpinan yayasan/ 
          penyelenggara pendidikan tempat GBPNS mendapat tugas
          tambahan jam mengajar serta diketahui oleh Kepala Kantor
          Kementerian Agama kabupaten/kota.
    d. Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS
        diangkat  sebagai guru tetap bersama dengan kepala kelompok 
        belajar tempat guru mendapat tambahan jam mengajar dan diketahui 
        untuk lebih lengkapnya unduh di : PMA Nomor 43 Tahun 2014.
         FKGP Laren.

1 komentar: