sekretariat

Selamat Datang di Blog FKGP Laren Jalan Perumahan Pilang Asri Desa Pelangwot Kec.Laren Kab.Lamongan Jatim

Sabtu, 03 Desember 2011

Data Guru Sertifikasi Kemenag Kec.Laren lulus tahun 2010

Data Guru Sertifikasi Lulus 2010.xlsx

Dana BOS 2012, Siswa SD Rp 580.000 dan SMP Rp 710.000


Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahun 2012 akan mengalami peningkatan, pasalnya pemerintah akan menambah dana BOS tersebut. Peningkatan itu diharapkan dapat menutupi seluruh biaya operasional sekolah.
Menteri Pendidikan Nasional M.Nuh dalam siaran pers tertulisnya mengatakan bahwa BOS yang sekarang satuan unit cost-nya masih mencover antara 60-70 persen dari biaya operasional. Oleh karena itu, di BOS 2012 itu dicover 100 persen dari sisi operasional.
Dari anggaran fungsi pendidikan tahun 2012, dana BOS akan ditingkatkan menjadi Rp 23,6 triliun dari sebelumnya Rp 16,8 triliun sehingga dipastikan meningkat sebanyak Rp 6,8 triliun. Satuan biaya untuk tiap siswa jenjang SD yakni Rp 580.000 pertahun, sedangkan untuk tiap siswa SMP menerima Rp 710.000 pertahun. Saat ini, jumlah siswa SD tercatat berjumlah 28 juta siswa dan 10,3 juta siswa SMP.
Peningkatan itu, lanjut Nuh, tidak lantas menghilangkan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan 20 persen anggaran daerah untuk BOS Daerah (BOSDA). Daerah menurutnya masih diharuskan memberikan BOSDA. “Sehingga biaya operasional dan pendampingan daerah memperkuat basis peningkatan kualitasnya,” katanya.
Menurut Nuh, di tahun 2012 pemerintah memprioritaskan pembangunan pendidikan tahun 2012 untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan yang bermutu dan terjangkau. Kebijakan ini tidak hanya ditempuh untuk pendidikan formal tapi juga nonformal.
Pemerintah, ujar mantan Menteri Komunikasi dan Informasi ini, juga berjanji agar akses pendidikan dapat diperoleh semua anak yang berusia sekolah.
Nuh menandaskan bahwa semua anak bangsa harus bisa menikmati pendidikan, khususnya pendidikan dasar. Tidak hanya itu, kesempatan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi menjadi semakin terbuka

Mekanisme Penyaluran BOS 2012 Dipastikan Berubah


Posted on 8 Oktober 2011 | Tinggalkan komentar
Mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2012 dipastikan akan berubah. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, seusai menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Jumat (7/10/2011), di Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta.
Nuh menjelaskan, dalam rapat yang digelar secara tertutup itu disepakati mengenai penyaluran dana BOS akan disalurkan oleh pusat ke provinsi, dan selanjutnya dari provinsi akan disalurkan ke sekolah.
“Kita sepakat uang itu (BOS) akan ditransfer ke daerah di level provinsi dan tidak di level kabupaten/kota,” kata Nuh.
Ia mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat beberapa sesi bersama dengan Komite Pendidikan. Menurut Nuh, mekanisme penyaluran dana BOS kembali diubah karena terjadi banyak kekurangan pada mekanisme penyaluran tahun ini. Seperti diketahui, tahun ini dana BOS disalurkan oleh pemerintah pusat melalui kabupaten/kota.
“Masih banyaknya keterlambatan membuat kita semakin yakin mekanisme ini perlu diubah,” jelasnya.
Nuh mengakui, ada masukan untuk menyalurkan dana BOS menggunakan mekanisme tahun 2010, dimana dana BOS langsung disalurkan ke sekolah. Namun, ia menilai, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah.
“Tidak ada aspek otonomi daerah sama sekali. Oleh karena dengan semangat otonomi daerah makanya dilakukan secara bertahap,” kata Nuh.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdiknas Suyanto mengatakan, dengan diubahnya mekanisme penyaluran dana BOS tersebut akan memudahkan pengawasan dan pengelolaannya. Penyaluran dana BOS akan dilakukan oleh provinsi dalam bentuk blockgrant (hibah) sehingga memungkinkan sekolah untuk tidak membuat Rencana Anggaran Kerja (RKA).
“Dalam rapat tadi pagi telah diputuskan penyaluran dana BOS 2012 tidak melalui kabupaten/kota lagi. Tetapi melalui provinsi disalurkan secara blockgrant ke sekolah,” kata Suyanto. JAKARTA, KOMPAS.com

Minggu, 05 Juni 2011

Struktur Organisasi FKGP Kec.Laren

STRUKTUR ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI GURU PROFESI KEC.LAREN
Periode 2011-2016


1.Dewan Pembina = Pengawas PPAI MI/MTs/MA Kec.Laren
2. Ketua Umum = M.Maha Qomaruddin, S.Ag, MA
3. Wakil = Wahid, S.Pd
4. Sekretaris = Sumarianto, S.Pd
5. Wakil = M.Nashin, S.Pd
6. Bendhara = Anita Diyah Nurzuanita, S.Pd
7. Anggota-anggota = Guru Profesi Kecamatan Laren

Visi, misi dan Tujuan FKGP Kec.Laren

VISI, MISI DAN TUJUAN
FORUM KOMUNIKASI GURU PROFESI KEC.LAREN

VISI
Mewujudkan Guru Profesi yang lebih Profesional di Kec. Laren

MISI
Memfasilitasi Guru Profesi di Kec.Laren

INDIKATOR-INDIKATOR
1. Memberikan pelayanan Administrasi Guru Profesi
2. Memberikan Advokasi terhadap Guru Profesi


TUJUAN
Meningkatkan kinerja guru profesi
menuju kompetensi, karir, pengabdian masyarakat dan kesejahteraan anggota

Program Kerja FKGP Kec.Laren

PROGRAM KERJA
FORUM KOMUNIKASI GURU PROFESI KEC.LAREN
(FKGP LAREN)


1. Pengadaan Sarana Prasarana Organisasi
1.1. Melengkapi Administrasi
1.2. Pembutan e-mail FKGP Laren
1.3. Pembuatan Blogspot FKGP Laren
1.4. Pengadaan Kantor FKGP Laren

2. Penataan Organisasi
2.1. Melengkapi Struktur Keorganisasian
2.2. Rapat Kerja
2.3. Maping Wilayah kerja
Maping wilayah kerja adalah pembagian kerja berdasarkan Desa,meliputi :
2.3.1. Wilayah Timur (Call Center : Sumarianto Hp 081331876624)
1) Kr. Wungu Lor
2) Brangsi
3) Bulu Brangsi
4) Godog
5) Kr Tawar
6) Tejoasri
7) Taman Prijek

2.3.2. Wilayah Tengah (Call Center : Wahid, S.Pd Hp 08133160040)
1) Gampang
2) Laren
3) Pelangwot
4) Bulu Tigo
5) Siser
6) MojoAsem

2.3.3.Wilayah Barat (Call Center : M.Nasihin, S.Pd HP 081331259499)
1) Pesangrahan
2) Keduyung
3) Centini
4) Duri Kulon
5) Jabung
6) Dateng
7) Gelap

3. Peningkatan mutu malalui :
3.1. Pelatihan
3.2. Workshop

Senin, 30 Mei 2011

Data NRG dan SK Dirjen Guru Profesi

Data Guru Profesi kec.Laren yang sudah cair dan belum cair

Cara Cek SK Inpassing bagi yang sudah pernah mengajukkan

Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu
a.  Kualifikasi akademik
b.  Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Syarat Usul
Untuk melihat persyaratan dan prosedur usul Inpassing Guru, silakan klik teks berikut:

Syarat Usul Impassing dan Prosedurnya

Lihat SK Inpassing
Bagi yang sudah mengusulkan dan ingin melihat status usulan, siapkan NUPTK untuk dasar cek usulan. Tautan untuk melihat SK silakan klik berikut:

http://inpassing.ditpropen.net/berkas_lengkap/index.php

Kamis, 26 Mei 2011

Persyaratan Pengajuan SK Inpassing GBPNS

1. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
2. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:


1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).