Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
a. Kualifikasi akademik
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Syarat Usul
Untuk melihat persyaratan dan prosedur usul Inpassing Guru, silakan klik teks berikut:
Bagi yang sudah mengusulkan dan ingin melihat status usulan, siapkan NUPTK untuk dasar cek usulan. Tautan untuk melihat SK silakan klik berikut:
http://inpassing.ditpropen.net/berkas_lengkap/index.php
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
a. Kualifikasi akademik
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Syarat Usul
Untuk melihat persyaratan dan prosedur usul Inpassing Guru, silakan klik teks berikut:
Syarat Usul Impassing dan Prosedurnya
Lihat SK InpassingBagi yang sudah mengusulkan dan ingin melihat status usulan, siapkan NUPTK untuk dasar cek usulan. Tautan untuk melihat SK silakan klik berikut:
http://inpassing.ditpropen.net/berkas_lengkap/index.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar