Keluarnya
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diundangkan pada tanggal
17 Oktober 2014 memberi angin segar bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada
Kementerian Agama, yaitu terhitung 1 Januari 2015 bagi GBPNS pada Kementerian
Agama yang memenuhi kriteria dan persyaratan akan dibayar setara dengan gaji
pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama
sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan.
Namun bagi yang belum disetarakan akan dibayar sebesar Rp 1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Pada PMA ini
juga dinyatakan bahwa selain pembayaran tunjangan profesi, GBPNS juga dapat menerima tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kriteria dan
Persyaratan GBPNS pada Kementerian Agama yang berhak menerima tunjangan profesi
adalah:
1. Memiliki
sertifikat pendidik dan NRG