Jakarta-HUMAS
BKN, Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai tenaga
honorer, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012. PP
tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil. Secara lengkap, PP tersebut dapat diundah dalam file
berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar