sekretariat

Selamat Datang di Blog FKGP Laren Jalan Perumahan Pilang Asri Desa Pelangwot Kec.Laren Kab.Lamongan Jatim

Sabtu, 03 Januari 2015

KMA Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah


KMA Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah 

Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan Kementerian Agama akhirnya dipertegas dengan keluarga Keputusan Menter Agama Nomor 207 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember 2014 tentang Kurikulum Madrasah.
dapat di DOWNLOAD DISINI

PMA Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama

Keluarnya Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014 memberi angin segar bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Kementerian Agama, yaitu terhitung 1 Januari 2015 bagi GBPNS pada Kementerian Agama yang memenuhi kriteria dan persyaratan akan dibayar setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Namun bagi yang belum disetarakan akan dibayar sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Pada PMA ini juga dinyatakan bahwa selain pembayaran tunjangan profesi, GBPNS juga dapat menerima tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria dan Persyaratan GBPNS pada Kementerian Agama yang berhak menerima tunjangan profesi adalah:
1. Memiliki sertifikat pendidik dan NRG